DATA PRIORITAS

No description
* Konsep : Desa * Kode SDSN : K00371 * Definisi : Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Klasifikasi : Kode Wilayah * Ukuran : Jumlah * Satuan : Desa * Dasar Hukum : -
* Konsep :Sinyal Internet Telepon Seluler * Kode SDSN : K02019 * Definisi : Jaringan sistem data paket internet dengan kecepatan transfer data tertentu. Paket data disini biasanya digunakan dalam melakukan akses internet. Protokol transfer data ini mengalami beberapa perubahan mulai dari yang kecepatannya rendah sampai tinggi yaitu GPRS, Edge, HSPA, 3G, kemudian 4G. * Klasifikasi : * Ukuran : Jumlah * Satuan : Desa/Kelurahan * Dasar Hukum : -
* Konsep : Desa * Kode SDSN : K00371 * Definisi : Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Klasifikasi : Berdasarkan Kecamatan * Ukuran : Jumlah * Satuan : Desa * Dasar Hukum : -
* Konsep : Desa * Kode SDSN : K00371 * Definisi : Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Klasifikasi : Berdasarkan Kecamatan * Ukuran : Jumlah * Satuan : Desa * Dasar Hukum : -
* Konsep : Risiko Bencana * Kode SDSN : K01901 * Definisi : Potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat. * Klasifikasi : - * Ukuran : - * Satuan : - * Dasar Hukum : -
* Konsep : Risiko Bencana * Kode SDSN : K01901 * Definisi : Potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat. * Klasifikasi : - * Ukuran : - * Satuan : - * Dasar Hukum : -
* Konsep : Risiko Bencana * Kode SDSN : K01901 * Definisi : Potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat. * Klasifikasi : - * Ukuran : - * Satuan : - * Dasar Hukum : -
* Konsep : Risiko Bencana * Kode SDSN : K01901 * Definisi : Potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat. * Klasifikasi : - * Ukuran : - * Satuan : - * Dasar Hukum : -
* Konsep : Risiko Bencana * Kode SDSN : K01901 * Definisi : Potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat. * Klasifikasi : - * Ukuran : - * Satuan : - * Dasar Hukum : -
* Konsep : Risiko Bencana * Kode SDSN : K01901 * Definisi : Potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat. * Klasifikasi : - * Ukuran : - * Satuan : - * Dasar Hukum : -