Per 31 Desember 2024.xlsx
No description
XLSX
* Konsep : Pasar Rakyat * Kode SDSN : K01294 * Definisi : Tempat usaha yang ditata, dibangun, dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara, dan/atau Badan Usaha Milik Daerah dapat berupa toko, kios, los, dan tenda, yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat, atau Koperasi serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan proses jual beli barang melalui tawar-menawar. Pasar Rakyat juga didefinisikan sebagai suatu area tertentu tempat bertemunya pembeli dan penjual, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan proses jual beli berbagai jenis barang konsumsi melalui tawar menawar. * Klasifikasi : - * Ukuran : Jumlah * Satuan : Unit * Dasar Hukum : -