Skip to main content

Persentase Sarana Air Minum Yang Diawasi/Diperiksa Kualitas Air Minumnya Sesuai Standar Menurut Unit Kerja

Files: 3Formats: XLSX, CSVCreated: 1 tahun yang laluUpdated: 2 bulan yang lalu

* Konsep : [K00025] Air Minum; Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan; * Kode SDSN : - * Definisi Operasional : Persentase sarana air minum yang telah dilakukan pengawasan atau pemeriksaan kualitas air minum dan memenuhi standar baku mutu yang ditetapkan, dihitung dari perbandingan antara jumlah sarana air minum yang memenuhi standar hasil pemeriksaan dengan jumlah seluruh sarana air minum yang diperiksa, kemudian dikalikan 100 persen, dan disajikan menurut kecamatan dan puskesmas pada periode tertentu. * Klasifikasi : [32010026] Wilayah; Unit Kerja * Ukuran : Persentase * Satuan : Persen * Sumber Konsep *Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan* : PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 66 TAHUN 2014 TENTANG KESEHATAN LINGKUNGAN

Export metadata as:

Per 31 Desember 2024.xlsx

No description

XLSXCSV

Per 31 Desember 2025.xlsx

No description

XLSXCSV

132. 2024-2025

No description

XLSXCSV