Rumah Sakit Umum Daerah Asy-Syifa Kabupaten Sumbawa Barat

No description
* Konsep : [ K00835] Keluhan Kesehatan * Kode SDSN : - * Definisi : Jumlah kasus penyakit terbanyak yang termasuk dalam 10 peringkat tertinggi berdasarkan diagnosis utama pasien yang menjalani perawatan inap di RSUD Asy-Syifa' pada periode tertentu, yang dikelompokkan menurut jenis kelamin pasien (laki-laki dan perempuan), berdasarkan data rekam medis rumah sakit. * Klasifikasi : [33220007] Jenis Kelamin * Ukuran : Total * Satuan : Kasus
* Konsep : [K01361] Pelayanan Kesehatan * Kode SDS : - * Definisi : Jumlah seluruh pasien yang mendapatkan pelayanan rawat inap di fasilitas kesehatan, yang dikelompokkan berdasarkan mekanisme atau sumber pembiayaan pelayanan, yaitu pembayaran umum, BPJS Kesehatan, Jasa Raharja, kerja sama (MoU), dan pembiayaan interna * Klasifikasi : Cara Pembayaran * Ukuran : Total * Satuan : Orang
* Konsep : [K01361] Pelayanan Kesehatan; [K00835] Keluhan Kesehatan; Gawat Darurat; Fasilitas Pelayanan Kesehatan * Kode SDS : - * Definisi Operasional: Jumlah seluruh pasien yang mendapatkan pelayanan gawat darurat di fasilitas kesehatan, yang dikelompokkan berdasarkan mekanisme atau sumber pembiayaan pelayanan, yaitu pembayaran umum, BPJS Kesehatan, Jasa Raharja, kerja sama (MoU), dan pembiayaan internal. * Klasifikasi : Cara Pembayaran * Ukuran : Total * Satuan : Orang
* Konsep : [K01361] Pelayanan Kesehatan * Kode SDS : - * Definisi : Daftar indikator yang digunakan untuk mengukur kinerja dan mutu pelayanan kesehatan di RSUD Asy-Syifa, yang dikelompokkan berdasarkan jenis indikator pelayanan * Klasifikasi : Jenis Indikator Pelayanan * Ukuran : Total * Satuan : Persen; Hari; Kali/Tahun
* Konsep : [K01361] Pelayanan Kesehatan; [K00835] Keluhan Kesehatan; Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif; Pelayanan Rawat Jalan Reguler * Kode SDS : - * Definisi Operasional : Jumlah seluruh pasien yang mendapatkan pelayanan rawat jalan di fasilitas kesehatan, yang dikelompokkan berdasarkan mekanisme atau sumber pembiayaan pelayanan, yaitu pembayaran umum, BPJS Kesehatan, Jasa Raharja, kerja sama (MoU), dan pembiayaan internal * Klasifikasi : Cara Pembayaran * Ukuran : Total * Satuan : Orang * Sumber Konsep *Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif; Pelayanan Rawat Jalan Reguler*: PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN RAWAT JALAN EKSEKUTIF DI RUMAH SAKIT
* Konsep : [ K00835] Keluhan Kesehatan; Gawat Darurat; Fasilitas Pelayanan Kesehatan * Kode SDS : - * Definisi : Jumlah kasus penyakit terbanyak yang termasuk dalam 10 peringkat tertinggi berdasarkan diagnosis utama pasien yang mendapatkan pelayanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Asy-Syifa' pada periode tertentu, yang dikelompokkan menurut jenis kelamin pasien (laki-laki dan perempuan), berdasarkan pencatatan dan pelaporan rekam medis rumah sakit. * Klasifikasi : [33220007] Jenis Kelamin * Ukuran : Total * Satuan : Kasus * Sumber Konsep *Fasilitas Pelayanan Kesehatan* : PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47 TAHUN 2018 TENTANG PELAYANAN KEGAWATDARURATAN
* Konsep : [ K00835] Keluhan Kesehatan; Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif; Pelayanan Rawat Jalan Reguler * Kode SDSN : - * Definisi Operasional : Jumlah kasus penyakit terbanyak yang termasuk dalam 10 peringkat tertinggi berdasarkan diagnosis utama pasien yang mendapatkan pelayanan rawat jalan di RSUD Asy-Syifa' pada periode tertentu, yang dikelompokkan menurut jenis kelamin pasien (laki-laki dan perempuan), berdasarkan data rekam medis rumah sakit. * Klasifikasi : [33220007] Jenis Kelamin * Ukuran : Total * Satuan : Kasus * Sumber Konsep *Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif; Pelayanan Rawat Jalan Reguler* : PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN RAWAT JALAN EKSEKUTIF DI RUMAH SAKIT
* Konsep : Pelayanan Kesehatan * Kode SDSN : SD00214.00.00 * Definisi : Suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang bersifat promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. * Klasifikasi : Berdasarkan Jenis Penyakit * Ukuran : Jumlah * Satuan : Orang * Dasar Hukum : -