Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Sumbawa Barat

TUGAS: Melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pemadam kebakaran yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan. FUNGSI: perumusan kebijakan teknis bidang pemadam kebakaran; pelaksanaan kebijakan teknis bidang pemadam kebakaran; pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas bidang pemadam kebakaran; pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
* Konsep : Pemadam Kebakaran * Kode SDSN : * Definisi : Pemadam kebakaran adalah unsur pelaksana pemerintah yang diberi tanggung jawab dalam melaksanakan tugas-tugas penanganan masalah kebakaran dan bencana yang termasuk dalam dinas gawat darurat atau Rescue (penyelamatan) seperti Ambulans dan Badan SAR Nasional. * Klasifikasi : Jumlah Pelaksanaan, Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran * Ukuran : Jumlah * Satuan : Kejadian * Dasar Hukum : -
* Konsep : Pemadam Kebakaran * Kode SDSN : * Definisi : Pemadam kebakaran adalah unsur pelaksana pemerintah yang diberi tanggung jawab dalam melaksanakan tugas-tugas penanganan masalah kebakaran dan bencana yang termasuk dalam dinas gawat darurat atau Rescue (penyelamatan) seperti Ambulans dan Badan SAR Nasional. * Klasifikasi : Jumlah Pelaksanaan, Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran * Ukuran : Jumlah * Satuan : Kejadian * Dasar Hukum : - ## Visualisasi Data https://s.sumbawabaratkab.go.id/Damkar12022
* Konsep : Pemadam Kebakaran * Kode SDSN : * Definisi : Pemadam kebakaran adalah unsur pelaksana pemerintah yang diberi tanggung jawab dalam melaksanakan tugas-tugas penanganan masalah kebakaran dan bencana yang termasuk dalam dinas gawat darurat atau Rescue (penyelamatan) seperti Ambulans dan Badan SAR Nasional. * Klasifikasi : Jumlah Pelaksanaan, Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran * Ukuran : Jumlah * Satuan : Kejadian * Dasar Hukum : -
* Konsep : Pemadam Kebakaran * Kode SDSN : * Definisi : Pemadam kebakaran adalah unsur pelaksana pemerintah yang diberi tanggung jawab dalam melaksanakan tugas-tugas penanganan masalah kebakaran dan bencana yang termasuk dalam dinas gawat darurat atau Rescue (penyelamatan) seperti Ambulans dan Badan SAR Nasional. * Klasifikasi : Jumlah Pelaksanaan, Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran * Ukuran : Jumlah * Satuan : Kejadian * Dasar Hukum : -
* Konsep : Pemadam Kebakaran * Kode SDSN : * Definisi : Pemadam kebakaran adalah unsur pelaksana pemerintah yang diberi tanggung jawab dalam melaksanakan tugas-tugas penanganan masalah kebakaran dan bencana yang termasuk dalam dinas gawat darurat atau Rescue (penyelamatan) seperti Ambulans dan Badan SAR Nasional. * Klasifikasi : Jumlah Pelaksanaan, Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran * Ukuran : Jumlah * Satuan : Kejadian * Dasar Hukum : -
* Konsep : - * Kode SDSN : - * Definisi : - * Klasifikasi : - * Ukuran : - * Satuan : - * Dasar Hukum : -