Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sumbawa Barat

No description
* Konsep : Pegawai Negeri Sipil * Kode SDSN : - * Definisi : Pegawai Negeri Sipil adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan * Klasifikasi : Berdasarkan Instansi Daerah dan Jenis Kelamin * Ukuran : Jumlah * Satuan : Orang * Dasar Hukum : UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
* Konsep : Pegawai Negeri Sipil * Kode SDSN : - * Definisi : Pegawai Negeri Sipil adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan * Klasifikasi : Berdasarkan Instansi Daerah dan Jenis Kelamin * Ukuran : Jumlah * Satuan : Orang * Dasar Hukum : UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara ## Visualisasi Data https://s.sumbawabaratkab.go.id/bkpsdm072022-bars
* Konsep : Pegawai Negeri Sipil * Kode SDSN : - * Definisi : Pegawai Negeri Sipil adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan * Klasifikasi : Berdasarkan Eselon dan Jenis Kelamin * Ukuran : Jumlah * Satuan : Orang * Dasar Hukum : UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara ## Visualisasi Data https://s.sumbawabaratkab.go.id/bkpsdm012022-bars
* Konsep : Pegawai Negeri Sipil * Kode SDSN : - * Definisi : Pegawai Negeri Sipil adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan * Klasifikasi : Berdasarkan Instansi Daerah dan Jenis Kelamin * Ukuran : Jumlah * Satuan : Orang * Dasar Hukum : UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
* Konsep : Pegawai Negeri Sipil * Kode SDSN : - * Definisi : Pegawai Negeri Sipil adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan * Klasifikasi : Berdasarkan Instansi Daerah dan Jenis Kelamin * Ukuran : Jumlah * Satuan : Orang * Dasar Hukum : UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
* Konsep : Pegawai Negeri Sipil * Kode SDSN : - * Definisi : Pegawai Negeri Sipil adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan * Klasifikasi : Berdasarkan Masa Kerja dan Jenis Kelamin * Ukuran : Jumlah * Satuan : Orang * Dasar Hukum : UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara ## Visualisasi Data https://s.sumbawabaratkab.go.id/bkpsdm032022-barss
* Konsep : Pegawai Negeri Sipil * Kode SDSN : - * Definisi : Pegawai Negeri Sipil adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan * Klasifikasi : Berdasarkan Rentang Usia dan Jenis Kelamin * Ukuran : Jumlah * Satuan : Orang * Dasar Hukum : UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara ## Visualisasi Data https://s.sumbawabaratkab.go.id/bkpsdm042022-bars
* Konsep : Pegawai Negeri Sipil * Kode SDSN : - * Definisi : Pegawai Negeri Sipil adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan * Klasifikasi : Berdasarkan Agama dan Jenis Kelamin * Ukuran : Jumlah * Satuan : Orang * Dasar Hukum : UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara ## Visualisasi Data https://s.sumbawabaratkab.go.id/bkpsdm052022-bars
* Konsep : Pegawai Negeri Sipil * Kode SDSN : - * Definisi : Pegawai Negeri Sipil adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan * Klasifikasi : Berdasarkan Jenis Kelamin dan Pendidikan Akhir * Ukuran : Jumlah * Satuan : Orang * Dasar Hukum : UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara ## Visualisasi Data https://s.sumbawabaratkab.go.id/bkpsdm082022-bars
* Konsep : Pegawai Negeri Sipil * Kode SDSN : - * Definisi : Pegawai Negeri Sipil adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan * Klasifikasi : Berdasarkan Golongan/Ruang dan Jenis Kelamin * Ukuran : Jumlah * Satuan : Orang * Dasar Hukum : UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara ## Visualisasi Data https://s.sumbawabaratkab.go.id/bkpsdm062022-bars