Data Statistik Sektoral 2022

Data statistik sektoral yang dihasilkan oleh masing-masing Produsen Data atau Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2022
* Konsep : [K00798] Penelitian/Riset * Kode SDSN : - * Definisi Operasional: Banyaknya izin penelitian yang diterbitkan oleh instansi berwenang, dikelompokkan berdasarkan bulan penerbitan izin pada periode tertentu. * Klasifikasi : Bulan * Ukuran : Total * Satuan : Izin/Dokumen
* Konsep : [K01829] Publikasi Ilmiah; Pengkajian * Kode SDSN : - * Definisi Operasional : Daftar judul dan/atau jenis kajian yang difasilitasi oleh Badan Riset dan Inovasi Daerah dalam suatu wilayah pada periode tertentu. * Klasifikasi : - * Ukuran : - * Satuan : - * Sumber Konsep *Pengkajian* : PERATURAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG TATA KELOLA RISET DAN INOVASI DI DAERAH
* Konsep : [K01640] Perdagangan Besar; Pedagang; * Kode SDSN : - * Definisi Operasional : Banyaknya pedagang yang tercatat, dikelompokkan menurut kecamatan dan jenis pedagang pada periode tertentu. * Klasifikasi : [32010026] Wilayah; Jenis Pedagang * Ukuran : Total * Satuan : Orang * Sumber Konsep *Pedagang *: KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN NOMOR: 23/MPP/Kep-/1./1998 TENTANG LEMBAGA-LEMBAGA USAHA PERDAGANGAN
* Konsep : Tempat Pemungutan Suara * Kode SDSN : - * Definisi Operasional: Banyaknya TPS yang ditetapkan untuk melayani pemilih pada setiap kecamatan dalam suatu pemilihan * Klasifikasi : [32010026] Wilayah * Ukuran : Total * Satuan : Unit * Sumber Konsep *Tempat Pemungutan Suara* : PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 7 TAHUN 2024 TENTANG PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA; UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM
* Konsep : Pemilih Tetap * Kode SDSN : - * Definisi Operasional: Daftar masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah ditetapkan secara resmi untuk setiap kecamatan * Klasifikasi : [32010026] Wilayah; * Ukuran : Total * Satuan : Orang * Sumber Konsep *Pemilih Tetap* : PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 7 TAHUN 2024 TENTANG PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
* Konsep : Peternakan; Kelompok Peternak * Kode SDSN : - * Definisi Operasional: Jumlah seluruh kelompok peternakan yang mendapatkan kegiatan pembinaan, pendampingan, atau penguatan kapasitas dari instansi terkait, yang dikelompokkan berdasarkan wilayah kecamatan * Klasifikasi : [32010026] Wilayah * Ukuran : Total * Satuan : Kelompok
* Konsep : [K02197] Ternak * Kode SDSN : - * Definisi : Jumlah seluruh hewan ternak yang tercatat hidup dan dipelihara oleh masyarakat atau pelaku usaha peternakan, yang dikelompokkan berdasarkan wilayah kecamatan dan jenis hewan ternak * Klasifikasi : [32010026] Wilayah; Jenis Hewan Ternak * Ukuran : Total * Satuan : Ekor
* Konsep : [K01779] Produksi; [K02197] Ternak * Kode SDSN : - * Definisi Operasional : Jumlah hasil produksi daging yang berasal dari pemotongan hewan ternak, yang dikelompokkan berdasarkan wilayah kecamatan dan jenis hewan ternak * Klasifikasi : [32010026] Wilayah; Jenis Hewan Ternak * Ukuran : Total * Satuan : kilogram
* Konsep : [K01476] Penduduk * Kode SDSN : 10110023 * Definisi : Banyaknya penduduk yang berdomisili di Kecamatan Seteluk, dikelompokkan berdasarkan desa dan jenis kelamin pada periode tertentu. * Klasifikasi : [32010026] Wilayah; [33220007] Jenis Kelamin * Ukuran : Total * Satuan : Orang
* Konsep : [K01476] Penduduk; Kartu Tanda Penduduk Elektronik * Kode SDSN : - * Definisi Operasional : Banyaknya penduduk yang tercatat telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), dikelompokkan berdasarkan kecamatan tempat tinggal pada periode tertentu sesuai data administrasi kependudukan. * Klasifikasi : [32010026] Wilayah * Ukuran : Total * Satuan : Orang * Sumber Konsep *Kartu Tanda Penduduk Elektronik*: UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN