Data Posyandu Gotong Royong Kecamatan Poto Tano Tahun 2023

Data yang dihasilkan dari aplikasi PDPGR Satu Data di Kecamatan Poto Tano yang diinput oleh Agen Gotong Royong.
* Konsep : Stunting * Kode SDSN : SD01136.01.00 * Definisi : Kondisi dimana balita memiliki panjang atau tinggi badan yang kurang jika dibandingkan dengan umur. Kondisi ini diukur dengan panjang atau tinggi badan yang lebih dari minus dua standar deviasi median standar pertumbuhan anak dari WHO. Balita stunting termasuk masalah gizi kronik yang disebabkan oleh banyak faktor seperti kondisi sosial ekonomi, gizi ibu saat hamil, kesakitan pada bayi, dan kurangnya asupan gizi pada bayi. * Klasifikasi : Berdasarkan Desa * Ukuran : Jumlah * Satuan : Bayi/Balita * Dasar Hukum : -
* Konsep : Kader Kesehatan * Kode SDSN : - * Definisi : Kader Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan yang selanjutnya disebut Kader adalah setiap orang yang dipilih oleh masyarakat dan dilatih untuk menggerakkan masyarakat berpartisipasi dalam pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan * Klasifikasi : Berdasarkan Desa * Ukuran : Jumlah * Satuan : Orang * Dasar Hukum : Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan
* Konsep : Kehamilan * Kode SDSN : - * Definisi : Kehamilan adalah masa dimana terdapat janin di dalam rahim seorang perempuan * Klasifikasi : Berdasarkan Desa * Ukuran : Jumlah * Satuan : Orang * Dasar Hukum : Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 25 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemeriksaan Laboratorium Untuk Ibu Hamil, Bersalin dan Nifas di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Jaringan Pelayangannya
* Konsep : Penduduk * Kode SDSN : SD00282.01.01 * Definisi : Semua orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 1 tahun atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk menetap. * Klasifikasi : Berdasarkan Desa * Ukuran : Jumlah * Satuan : Orang * Dasar Hukum : -
* Konsep : Penduduk * Kode SDSN : SD00282.01.01 * Definisi : Semua orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 1 tahun atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk menetap. * Klasifikasi : Berdasarkan Desa * Ukuran : Jumlah * Satuan : Orang * Dasar Hukum : -
* Konsep : Penduduk * Kode SDSN : SD00282.01.01 * Definisi : Semua orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 1 tahun atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk menetap. * Klasifikasi : Berdasarkan Desa * Ukuran : Jumlah * Satuan : Orang * Dasar Hukum : -
* Konsep : Kepala Keluarga * Kode SDSN : SP00245.00.00 * Definisi : Seorang yang bertanggung jawab di keluarga tersebut dan tertera sebagai kepala keluarga dalam kartu keluarga * Klasifikasi : Berdasarkan Desa * Ukuran : Jumlah * Satuan : Orang * Dasar Hukum : -
* Konsep : Penduduk * Kode SDSN : SD00282.01.01 * Definisi : Semua orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 1 tahun atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk menetap. * Klasifikasi : Berdasarkan Jenis Kelamin dan Desa * Ukuran : Jumlah * Satuan : Orang * Dasar Hukum : -
* Konsep : - * Kode SDSN : - * Definisi : - * Klasifikasi : - * Berdasarkan Desa * Ukuran : Jumlah * Satuan : Orang * Dasar Hukum : -
* Konsep : Agen Gotong Royong * Kode SDSN : - * Definisi : Agen Gotong Royong selanjutnya disingkat AGR, adalah warga masyarakat yang memiliki kualifikasi dan kompetensi dibidang pendampingan pelayanan, pemberdayaan dan pembangunan masyarakat yang direkrut oleh Pemerintah Daerah untuk melaksanakan Program Daerah Pemberdayaan Gotong Royong untuk mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan * Klasifikasi : Berdasarkan Desa * Ukuran : Jumlah * Satuan : Orang * Dasar Hukum : Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa barat Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah di Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Program Daerah Pemberdayaan Gotong Royong