Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumbawa Barat
VISI “Terwujudnya ketertiban dan ketenteraman serta tegaknya produk hukum daerah menuju masyarakat Sumbawa Barat yang berkeadilan dan Sejahtera” MISI Mewujudkan Stabilitas Daerah yang kondusif melalui penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penegakan Perda dan Peraturan perundang-undangan lainnya dan Perlindungan Masyarakat. Meningkatkan pengawasan dan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah dan Peraturan Bupati serta koordinasi dengan aparat Kepolisian Negara dan aparatur lainnya. Meningkatkan Peran Linmas dan Penanggulangan Bencana Alam. Menuju Masyarakat yang Berkeadilan dan Sejahtera
* Konsep : Penertiban Pekat * Kode SDSN : K00007 * Definisi : Rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. * Klasifikasi : Bedasarkan Jenis Pelanggaran dan Jenis Tindakan * Ukuran : Jumlsh * Satuan : Orang/Tindakan/Kasus * Dasar Hukum : -
* Konsep : Peraturan/Regulasi * Kode SDSN : K01295 * Definisi : Regulasi dianggap sebagai perintah, keputusan eksekutif, Menteri atau administrasi lainnya. Pada tingkat kota, regulasi disebut juga tata cara. Peraturan dan tata cara yang dikeluarkan oleh entitas pemerintah memiliki kekuatan hukum, meskipun dibatasi oleh tingkat otoritas penerbit. * Klasifikasi : - * Ukuran : - * Satuan : - * Dasar Hukum : -