Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa Barat

TUGAS : Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan Daerah di bidang kesehatan dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah. FUNGSI : perumusan kebijakan teknis di bidang kesehatan; pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kesehatan; pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang kesehatan; pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya;
* Konsep : Gizi Buruk * Kode SDSN : SD00565.00.00 * Definisi : Keadaan kurang zat gizi tingkat berat yang disebabkan oleh rendahnya konsumsi energi dan protein dalam waktu cukup lama yang ditandai dengan berat badan menurut umur (BB/U) yang berada pada
* Konsep : - * Kode SDSN : - * Definisi : - * Klasifikasi : Berdasarkan Partai Politik dan Jenis Kelamin * Ukuran : Proporsi * Satuan : - * Dasar Hukum : -
* Konsep : Akses Sanitasi Aman * Kode SDSN : K00050 * Definisi : Apabila rumah tangga memiliki fasilitas sanitasi sendiri, dengan bangunan atas dilengkapi kloset dengan leher angsa, dan bangunan bawahnya menggunakan tangki septik yang disedot setidaknya sekali dalam 5 (lima) tahun terakhir dan diolah dalam instalasi pengolahan lumpur tinja (IPLT), atau tersambung ke sistem pengolahan air limbah domestik terpusat (SPALD-T). * Klasifikasi : Berdasarkan Partai Politik dan Jenis Kelamin * Ukuran : Jumlah * Satuan : Kepala Keluarga * Dasar Hukum : -
* Konsep : Indikator Pelayanan Dasar * Kode SDSN : - * Definisi : Indikator pelayanan dasar merujuk pada system penyediaan layanan publik yang memenuhi kebutuhan dasar manusia: air mnium, sanitasi dan penyehatan, energi, mobilitas, pembuangan sampah, pelayanan kesehatan, pendidikan dan teknologi informasi. (Metadata SDG's Pilar Pembangunan Sosial) * Klasifikasi : Berdasarkan Partai Politik dan Jenis Kelamin * Ukuran : Persentase * Satuan : Persen * Dasar Hukum : -
* Konsep : Tenaga Kesehatan * Kode SDSN : K01728 * Definisi : Tenaga Kesehatan adalah Setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. Yang termasuk tenaga kesehatan adalah dokter, bidan, perawat, dan tenaga medis lainnya. * Klasifikasi : Unit Kerja dan Jenis Kelamin * Ukuran : Jumlah * Satuan : Orang * Dasar Hukum : -
* Konsep : Balita, Gizi Buruk * Kode SDSN : K00157, K00379 * Definisi : Balita adalah Anak berusia 0-4 tahun (0-59 bulan) Gizi Buruk adalah Keadaan kurang zat gizi tingkat berat yang disebabkan oleh rendahnya konsumsi energi dan protein dalam waktu cukup lama yang ditandai dengan berat badan menurut umur (BB/U) yang berada pada
* Konsep : Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat) * Kode SDSN : K01457 * Definisi : Fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya. * Klasifikasi : Kecamatan * Ukuran : Jumlah * Satuan : Rujukan * Dasar Hukum : -
* Konsep : Fasilitas Kesehatan * Kode SDSN : SD00550.00.00 * Definisi : Tempat-tempat pelayanan kesehatan seperti Rumah Sakit, Rumah Sakit Umum, Rumah Sakit Khusus, Puskesmas, Puskesmas Pembantu, UKBM (Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat), Pos Kesehatan Desa (Poskesdes), Pondok Bersalin (Poindes), Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), Pos Obat Desa (POD), Pos UKK, Balai Pengobatan, Praktik Pengobatan Tradisional, Pelayanan Kesehatan Tradisional, Dukun Bersalin, Praktik Dokter, Klinik/Praktik Dokter Bersama, Praktik Bidan, Bidan di Desa, Apotek, Petugas Lapangan KB, TKBK, Pos KB. * Klasifikasi : Berdasarkan Kepemilikan * Ukuran : Jumlah * Satuan : Unit * Dasar Hukum : -
* Konsep : Bayi, Bayi Dengan Berat Badan Lahir Rendah (BBLR), Gizi Buruk * Kode SDSN : K00170, K00379 * Definisi : Bayi adalah Anak berusia/berumur kurang dari 1 (satu) tahun. BBLR adalah Bayi dengan berat badan lahir kurang dari 2500 gram Gizi Buruk adalah Keadaan kurang zat gizi tingkat berat yang disebabkan oleh rendahnya konsumsi energi dan protein dalam waktu cukup lama yang ditandai dengan berat badan menurut umur (BB/U) yang berada pada
* Konsep : Pelayanan Kesehatan * Kode SDSN : SD00214.00.00 * Definisi : Suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang bersifat promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. * Klasifikasi : Berdasarkan Kecamatan * Ukuran : Jumlah * Satuan : Orang * Dasar Hukum : - ### Keterangan : * Cakupan kunjungan ibu Hamil K-1 : Ibu hamil yang pertama kali mendapat pelayanan antenatal sesuai standar (10T) oleh tenaga kesehatan pada masa kehamilan di satu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu. * Cakupan kunjungan ibu Hamil K-4 : Ibu hamil yang mendapatkan pelayanan antenatal sesuai standar (10T) paling sedikit empat kali, dengan distribusi pemberian pelayanan yang dianjurkan adalah minimal satu kali pada trimester pertama, satu kali pada trimester kedua dan dua kali pada trimester ketiga umur kehamilan. * Cakupan pertolongan persalinan : oleh tenaga kesehatan Ibu bersalin yang mendapat pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi kebidanan di satu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu. * Cakupan pertolongan persalinan : di fasilitas kesehatan Ibu bersalin yang mendapatkan pelayanan persalinan sesuai standar di fasilitas pelayanan kesehatan di satu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu * Cakupan Pelayanan Nifas KF1 : Pelayanan kepada ibu nifas sesuai standar pada 6 jam setelah persalinan s.d 3 haridi satu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu. * Cakupan Pelayanan Nifas KF2 : Pelayanan kepada ibu nifas sesuai standar pada hari ke 4 s/d hari ke 28 setelah persalinan di satu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu. * Cakupan Pelayanan Nifas KF3 : Pelayanan kepada ibu nifas sesuai standar pada hari ke 29 s/d hari ke 42 setelah persalinandi satu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu. * Cakupan ibu nifas mendapat : vitamin A Ibu yang baru melahirkan atau nifas yang mendapatkan kapsul vitamin A 200.000 SI sehingga bayinya akan memperoleh vitamin A melalui ASI di satu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu.