Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa Barat

TUGAS : Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan Daerah di bidang sosial dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah. FUNGSI : perumusan kebijakan teknis di bidang sosial; pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sosial; pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang sosial; pelaksanaan administrasi Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya;
* Konsep : [K00091] Anak; [K00388] Disabilitas; [K01596] Penyandang Disabilitas * Kode SDSN : - * Definisi Operasional : Jumlah anak penyandang disabilitas yang telah menerima layanan penanganan, pendampingan, rehabilitasi, atau intervensi dari instansi terkait, yang dikelompokkan berdasarkan wilayah kecamatan * Klasifikasi : [32010026] Wilayah * Ukuran : Total * Satuan : Orang * Sumber Konsep : PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG REHABILITASI SOSIAL DASAR BAGI ANAK TELANTAR
* Konsep : [K00091] Anak; Terlantar * Kode SDSN : - * Definisi Operasional : Jumlah anak yang berada dalam kondisi terlantar dan tidak terpenuhi kebutuhan dasar pengasuhan, perlindungan, dan kesejahteraannya, sebagaimana tercatat oleh instansi terkait, yang dikelompokkan berdasarkan wilayah kecamatan * Klasifikasi : [32010026] Wilayah * Ukuran : Total * Satuan : Orang * Sumber Konsep *Terlantar* : PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG REHABILITASI SOSIAL DASAR BAGI ANAK TELANTAR
* Konsep : [K00206] Balita; [K00091] Anak; Terlantar * Kode SDSN : - * Definisi : Jumlah anak usia balita yang berada dalam kondisi terlantar dan tidak terpenuhi kebutuhan dasar pengasuhan, perlindungan, dan kesejahteraannya, sebagaimana tercatat oleh instansi terkait, yang dikelompokkan berdasarkan wilayah kecamatan * Klasifikasi : [32010026] Wilayah * Ukuran : Total * Satuan : Orang * Sumber Konsep *Terlantar* : PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG REHABILITASI SOSIAL DASAR BAGI ANAK TELANTAR
* Konsep : [K01055] Orang Lanjut Usia (Lansia); Terlantar * Kode SDSN : - * Definisi Operasional : Jumlah penduduk lanjut usia yang berada dalam kondisi terlantar dan tidak terpenuhi kebutuhan dasar pengasuhan, perlindungan, serta kesejahteraannya, sebagaimana tercatat oleh instansi terkait, yang dikelompokkan berdasarkan wilayah kecamatan * Klasifikasi : [32010026] Wilayah * Ukuran : Total * Satuan : Orang * Sumber Konsep *Terlantar* : PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG REHABILITASI SOSIAL DASAR BAGI ANAK TELANTAR
* Konsep : [K02366] Lembaga; Bekas Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (BWBLP) * Kode SDSN : - * Definisi : Jumlah individu yang telah selesai menjalani masa pidana dan tercatat sebagai bekas warga binaan lembaga pemasyarakatan, yang dikelompokkan berdasarkan wilayah kecamatan tempat tinggal * Klasifikasi : [32010026] Wilayah * Ukuran : Total * Satuan : Orang * Sumber Konsep *Bekas Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (BWBLP)* : PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 08 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PENDATAAN DAN PENGELOLAAN DATA PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL DAN POTENSI DAN SUMBER KESEJAHTERAAN SOSIAL
* Konsep : [K01597] Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS); Gelandangan * Kode SDSN : - * Definisi Operasional : Jumlah individu yang tidak memiliki tempat tinggal tetap dan hidup berpindah-pindah di ruang publik, sebagaimana tercatat oleh instansi terkait, yang dikelompokkan berdasarkan wilayah kecamatan * Klasifikasi : [32010026] Wilayah * Ukuran : Total * Satuan : Orang * Sumber Konsep *Gelandangan* : PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 08 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PENDATAAN DAN PENGELOLAAN DATA PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL DAN POTENSI DAN SUMBER KESEJAHTERAAN SOSIAL
* Konsep : [K01597] Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS); Pengemis; Gelandangan * Kode SDSN : - * Definisi Operasional : Jumlah individu yang beraktivitas sebagai pengemis dan/atau hidup sebagai gelandangan tanpa tempat tinggal tetap, sebagaimana tercatat oleh instansi terkait, yang dikelompokkan berdasarkan wilayah kecamatan * Klasifikasi : [32010026] Wilayah * Ukuran : Total * Satuan : Orang * Sumber Konsep *Pengemis; Gelandangan* : PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 08 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PENDATAAN DAN PENGELOLAAN DATA PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL DAN POTENSI DAN SUMBER KESEJAHTERAAN SOSIAL
* Konsep : [K01597] Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS); Pemulung * Kode SDSN : - * Definisi Operasional : Jumlah individu yang melakukan kegiatan pengumpulan dan pemilahan barang bekas atau sampah untuk mata pencaharian, sebagaimana tercatat oleh instansi terkait, yang dikelompokkan berdasarkan wilayah kecamatan * Klasifikasi : [32010026] Wilayah * Ukuran : Total * Satuan : Orang * Sumber Konsep *Pemulung* : PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 08 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PENDATAAN DAN PENGELOLAAN DATA PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL DAN POTENSI DAN SUMBER KESEJAHTERAAN SOSIAL
* Konsep : [K01310] Pekerja Migran Indonesia; Pekerja Migran Bermasalah Sosial (PMBS) * Kode SDSN : - * Definisi Operasional : Jumlah pekerja migran yang mengalami permasalahan sosial, hukum, atau ketenagakerjaan selama atau setelah bekerja di luar daerah atau luar negeri, sebagaimana tercatat oleh instansi terkait, yang dikelompokkan berdasarkan wilayah kecamatan asal * Klasifikasi : [32010026] Wilayah * Ukuran : Total * Satuan : Orang * Sumber Konsep *Pekerja Migran Bermasalah Sosial (PMBS)*: PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 08 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PENDATAAN DAN PENGELOLAAN DATA PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL DAN POTENSI DAN SUMBER KESEJAHTERAAN SOSIAL
* Konsep : Karang Taruna * Kode SDSN : - * Definisi Operasional : Jumlah organisasi Karang Taruna yang aktif dan tercatat di masing-masing kecamatan sebagai wadah pengembangan generasi muda dan kegiatan kesejahteraan sosial * Klasifikasi : [32010026] Wilayah * Ukuran : Total * Satuan : Kelompok * Sumber Konsep *Karang Taruna* : PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 08 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PENDATAAN DAN PENGELOLAAN DATA PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL DAN POTENSI DAN SUMBER KESEJAHTERAAN SOSIAL