Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa Barat

TUGAS : Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan Daerah di bidang sosial dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah. FUNGSI : perumusan kebijakan teknis di bidang sosial; pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sosial; pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang sosial; pelaksanaan administrasi Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya;
* Konsep : [K01807] Program Keluarga Harapan (PKH); Pendamping sosial * Kode SDSN : - * Definisi : Jumlah petugas yang bertugas mendampingi penerima Program Keluarga Harapan (PKH) serta mengelola data dan administrasi PKH di setiap kecamatan. * Klasifikasi : [32010026] Wilayah * Ukuran : Total * Satuan : orang * Sumber Konsep *Pendamping sosial*: PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG PROGRAM KELUARGA HARAPAN
* Konsep : [K00829] Keluarga; [K01807] Program Keluarga Harapan (PKH); Keluarga Penerima Pelayanan * Kode SDS : - * Definisi Operasional : Jumlah keseluruhan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dan menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), yang dikelompokkan berdasarkan wilayah kecamatan * Klasifikasi : [32010026] Wilayah * Ukuran : Total * Satuan : Orang
* Konsep : [K01597] Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) * Kode SDS : * Definisi : Jumlah individu atau keluarga yang mengalami hambatan, kesulitan, atau gangguan dalam pemenuhan kebutuhan hidup yang layak, sehingga memerlukan pelayanan dan penanganan kesejahteraan sosial * Klasifikasi : [32010026] Wilayah * Ukuran : Total * Satuan : Orang
* Konsep : [K00734] Pidana; [K00091] Anakl; [K00220] Bantuan Hukum; Anak yang berhadapan dengan hukum * Kode SDS : * Definisi Operasional : Jumlah anak yang terlibat dalam proses hukum dan telah menerima penanganan, pendampingan, atau layanan perlindungan dari instansi terkait, yang dikelompokkan berdasarkan wilayah kecamatan Klasifikasi : [32010026] Wilayah * Ukuran : Total * Satuan : Orang
* Konsep : [K00909] Kesetaraan Kelompok Rentan; Perempuan rawan sosial ekonomi * Kode SDSN : - * Definisi Operasional : Jumlah perempuan yang berada dalam kondisi kerentanan sosial dan ekonomi—seperti keterbatasan pendapatan, akses pekerjaan, dan/atau dukungan sosial—sebagaimana tercatat oleh instansi terkait, yang dikelompokkan berdasarkan wilayah kecamatan * Klasifikasi : [32010026] Wilayah * Ukuran : Total * Satuan : Orang * Sumber Konsep *Perempuan rawan sosial ekonomi* : PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 08 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PENDATAAN DAN PENGELOLAAN DATA PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL DAN POTENSI DAN SUMBER KESEJAHTERAAN SOSIAL
* Konsep : [K00907] Kesejahteraan Sosial; Wahana Kesejahteraan Sosial Keluarga Berbasis Masyarakat (WKSBM) * Kode SDSN : - * Definisi Operasional : Jumlah lembaga, kelompok, atau sarana kesejahteraan sosial yang dibentuk dan dikelola oleh masyarakat untuk mendukung penyelenggaraan kesejahteraan sosial, yang dikelompokkan berdasarkan wilayah kecamatan * Klasifikasi : [32010026] Wilayah * Ukuran : Total * Satuan : Unit * Sumber Konsep *Wahana Kesejahteraan Sosial Keluarga Berbasis Masyarakat (WKSBM)* : PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 08 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PENDATAAN DAN PENGELOLAAN DATA PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL DAN POTENSI DAN SUMBER KESEJAHTERAAN SOSIAL
* Konsep : [K00907] Kesejahteraan Sosial; Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) * Kode SDSN : - * Definisi Operasional : Jumlah petugas sosial yang bertugas di setiap kecamatan untuk membantu pelaksanaan kesejahteraan sosial. * Klasifikasi : [32010026] Wilayah * Ukuran : Total * Satuan : Orang * Sumber Konsep *Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK)* : PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 08 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PENDATAAN DAN PENGELOLAAN DATA PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL DAN POTENSI DAN SUMBER KESEJAHTERAAN SOSIAL
* Konsep : [K01263] Organisasi; Taruna Siaga Bencana (TAGANA) * Kode SDSN : - * Definisi Operasional : Jumlah anggota relawan sosial yang bertugas dalam penanganan dan kesiapsiagaan bencana di setiap kecamatan. * Klasifikasi : [32010026] Wilayah * Ukuran : Total * Satuan : Orang * Sumber Konsep *Taruna Siaga Bencana (TAGANA)* : PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 08 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PENDATAAN DAN PENGELOLAAN DATA PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL DAN POTENSI DAN SUMBER KESEJAHTERAAN SOSIAL
* Konsep : [K00442 ] Fakir Miskin; Pendamping Daerah Kabupaten/Kota * Kode SDSN : - * Definisi Operasional : Jumlah petugas yang bertugas melakukan pendampingan terhadap fakir miskin di setiap kecamatan. * Klasifikasi : [32010026] Wilayah * Ukuran : Total * Satuan : Orang * Sumber Konsep *Pendamping Daerah Kabupaten/Kota* : PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2018 TENTANG SISTEM LAYANAN DAN RUJUKAN TERPADU UNTUK PENANGANAN FAKIR MISKIN DAN ORANG TIDAK MAMPU
* Konsep : [K00388] Disabilitas; [K01596] Penyandang Disabilitas * Kode SDSN : - * Definisi : Jumlah penduduk yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik yang dicatat di setiap kecamatan. * Klasifikasi : [32010026] Wilayah * Ukuran : Total * Satuan : Orang