Per 31 Desember 2021.xlsx
No description
XLSX
* Konsep : Lahan Sawah * Kode SDSN : ST00526.00.01 * Definisi : Lahan pertanian yang berpetak-petak dan dibatasi oleh pematang (galengan) dan/atau saluran untuk menahan/menyalurkan air, yang biasanya ditanami padi sawah tanpa memandang di mana diperoleh/status lahan tersebut. Lahan tersebut termasuk lahan yang terdaftar di Pajak Bumi & Bangunan (PBB), Iuran Pembangunan Daerah, lahan bengkok, lahan serobotan, termasuk di sini adalah lahan rawa yang ditanami padi dan lahan bekas tanaman tahunan yang telah dijadikan sawah, baik yang ditanami padi maupun palawija. * Klasifikasi : Berdasarkan jenis pengairan dan kecamatan * Ukuran : Jumlah * Satuan : Ha * Dasar Hukum : -