Skip to main content
Files: 3Formats: XLSXCreated: Updated:

* Konsep : Agen Gotong Royong * Kode SDSN : - * Definisi : Agen Gotong Royong selanjutnya disingkat AGR, adalah warga masyarakat yang memiliki kualifikasi dan kompetensi dibidang pendampingan pelayanan, pemberdayaan dan pembangunan masyarakat yang direkrut oleh Pemerintah Daerah untuk melaksanakan Program Daerah Pemberdayaan Gotong Royong untuk mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan * Klasifikasi : Berdasarkan Desa * Ukuran : Jumlah * Satuan : Orang * Dasar Hukum : Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa barat Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah di Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Program Daerah Pemberdayaan Gotong Royong

Informasi Dataset

Penulis
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumbawa Barat
Email penulis
-
Kelompok data
Data Posyandu Gotong Royong Kecamatan Taliwang Tahun 2023, Pemerintah wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar
Tanggal dataset
25 Oct 2023
Versi
1.0
Agen Gotong Royong

Export metadata as:

September 2023.xlsx

No description

XLSX
Preview resource

November 2023.xlsx

No description

XLSX
Preview resource

Desember 2023.xlsx

No description

XLSX
Preview resource