Skip to main content

Jumlah AGR di Kecamatan Poto Tano Menurut Desa/Kelurahan Tahun 2024

Files: 1Formats: XLSXCreated: 10 bulan yang laluUpdated: 10 bulan yang lalu

* Konsep : Agen Gotong Royong * Kode SDSN : - * Definisi : Agen Gotong Royong selanjutnya disingkat AGR, adalah warga masyarakat yang memiliki kualifikasi dan kompetensi dibidang pendampingan pelayanan, pemberdayaan dan pembangunan masyarakat yang direkrut oleh Pemerintah Daerah untuk melaksanakan Program Daerah Pemberdayaan Gotong Royong untuk mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan * Klasifikasi : Berdasarkan Desa * Ukuran : Jumlah * Satuan : Orang * Dasar Hukum : Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa barat Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah di Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Program Daerah Pemberdayaan Gotong Royong

Export metadata as:

Jan-Nov 2024.xlsx

No description

XLSX