Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumbawa Barat
No description
* Konsep : Desa * Kode SDSN : K00371 * Definisi : Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Klasifikasi : Kode Wilayah * Ukuran : Jumlah * Satuan : Desa * Dasar Hukum : -
* Konsep : Desa * Kode SDSN : K00371 * Definisi : Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Klasifikasi : Berdasarkan Kecamatan * Ukuran : Jumlah * Satuan : Desa * Dasar Hukum : -
* Konsep : Desa * Kode SDSN : K00371 * Definisi : Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Klasifikasi : Berdasarkan Kecamatan * Ukuran : Jumlah * Satuan : Desa * Dasar Hukum : -
* Konsep : Badan Usaha Milik Desa * Kode SDSN : - * Definisi : Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau hersarna desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebcsar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. * Klasifikasi : Berdasarkan Kecamatan * Ukuran : Jumlah * Satuan : Unit * Dasar Hukum : PP No. 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa
* Konsep : Badan Usaha Milik Desa * Kode SDSN : - * Definisi : Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau hersarna desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebcsar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. * Klasifikasi : Berdasarkan Kecamatan * Ukuran : Jumlah * Satuan : Unit * Dasar Hukum : PP No. 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa
* Konsep : Desa * Kode SDSN : K00371 * Definisi : Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Klasifikasi : Berdasarkan Kecamatan * Ukuran : Jumlah * Satuan : Desa * Dasar Hukum : -
* Konsep : Daerah Perdesaan * Kode SDSN : SD00459.00.00 * Definisi : Suatu wilayah administratif setingkat desa/kelurahan yang belum memenuhi persyaratan tertentu dalam hal kepadatan penduduk, persentase rumah tangga pertanian, dan sejumlah fasilitas perkotaan, seperti jalan raya, sarana pendidikan formal, sarana kesehatan umum, dan sebagainya. * Klasifikasi : Berdasarkan Kecamatan * Ukuran : Jumlah * Satuan : Daerah * Dasar Hukum : - ##Visualisasi Data https://s.sumbawabaratkab.go.id/Dpemdes42022
* Konsep : Desa * Kode SDSN : K00371 * Definisi : Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Klasifikasi : Berdasarkan Kecamatan * Ukuran : Jumlah * Satuan : Desa * Dasar Hukum : - ## Visualisasi Data https://s.sumbawabaratkab.go.id/Dpemdes12022
* Konsep : Desa * Kode SDSN : K00371 * Definisi : Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Klasifikasi : Berdasarkan Kecamatan * Ukuran : Jumlah * Satuan : Desa * Dasar Hukum : - ## Visualisasi Data https://s.sumbawabaratkab.go.id/Dpemdes22022
* Konsep : Daerah Perdesaan * Kode SDSN : SD00459.00.00 * Definisi : Suatu wilayah administratif setingkat desa/kelurahan yang belum memenuhi persyaratan tertentu dalam hal kepadatan penduduk, persentase rumah tangga pertanian, dan sejumlah fasilitas perkotaan, seperti jalan raya, sarana pendidikan formal, sarana kesehatan umum, dan sebagainya. * Klasifikasi : Berdasarkan Kecamatan dan Jenis Kelamin * Ukuran : Jumlah * Satuan : Orang * Dasar Hukum : -