Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sumbawa Barat

No description
* Konsep : Wisatawan * Kode SDSN : SD01313.00.00 * Definisi : Wisatawan adalah Orang yang melakukan wisata. * Klasifikasi : Berdasarkan Kecamatan * Ukuran : Jumlah * Satuan : Orang * Dasar Hukum : -
* Konsep :- * Kode SDSN : - * Definisi : - * Klasifikasi : - * Ukuran : - * Satuan : - * Dasar Hukum : -
* Konsep : Sarana Olahraga * Kode SDSN : K01959 * Definisi : Sarana yang tersedia di kawasan industri sebagai tempat olahraga. * Klasifikasi : Berdasarkan Prasarana Olahraga * Ukuran : Jumlah * Satuan : unit * Dasar Hukum : -
* Konsep : Sarana Olahraga * Kode SDSN : K01959 * Definisi : Sarana yang tersedia di kawasan industri sebagai tempat olahraga. * Klasifikasi : Berdasarkan Prasarana Olahraga * Ukuran : Jumlah * Satuan : unit * Dasar Hukum : -
* Konsep : Sektor Pariwisata * Kode SDSN : SD01086.00.00 * Definisi : Berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan pemerintah daerah. * Klasifikasi : Berdasarkan Kecamatan * Ukuran : Jumlah * Satuan : Orang * Dasar Hukum : -
* Konsep : Sektor Pariwisata * Kode SDSN : SD01086.00.00 * Definisi : Berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan pemerintah daerah. * Klasifikasi : Berdasarkan Kecamatan * Ukuran : Jumlah * Satuan : Orang * Dasar Hukum : -
* Konsep : Pemuda * Kode SDSN : K01422 * Definisi : Seseorang yang berumur 16 sampai 30 tahun. * Klasifikasi : Berdasarkan Kecamatan * Ukuran : Jumlah * Satuan : Orang * Dasar Hukum : -
* Konsep : Kunjungan Wisata * Kode SDSN : K01008 * Definisi : Tinggal di suatu tempat yang dikunjungi selama perjalanan wisata. Tinggal yang dimaksud tidak perlu bermalam, namun harus berhenti minimal 6 jam untuk memenuhi syarat sebagai kunjungan wisata. Memasuki wilayah geografis tanpa berhenti di sana tidak memenuhi syarat sebagai kunjungan ke wilayah itu. Selama perjalanan wisata memungkinkan adanya lebih dari satu kunjungan wisata. * Klasifikasi : Berdasarkan Kecamatan * Ukuran : Jumlah * Satuan : Desa * Dasar Hukum : -
* Konsep : Hotel * Kode SDSN : SP00142.00.00 * Definisi : Jenis akomodasi yang mempergunakan sebagian atau keseluruhan bangunan untuk jasa pelayanan penginapan, penyedia makanan dan minuman serta jasa lainnya (seperti restoran, binatu, dll) bagi masyarakat umum yang dikelola secara komersial dengan izin usaha sebagai hotel. * Klasifikasi : Berdasarkan Kecamatan * Ukuran : Jumlah * Satuan : Unit * Dasar Hukum : -
* Konsep : Tamu Hotel * Kode SDSN : K02099 * Definisi : Orang yang menginap dan atau mempergunakan jasa-jasa lainnya yang disediakan oleh hotel. * Klasifikasi : Berdasarkan Kecamatan * Ukuran : Jumlah * Satuan : Orang * Dasar Hukum : - ## Visualisasi Data https://s.sumbawabaratkab.go.id/Disparpora22022