Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa Barat

No description
* Konsep : Perdagangan * Kode SDSN : SD01390.00.00 * Definisi : Tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi. * Klasifikasi : Berdasarkan Kecamatan * Ukuran : Jumlah * Satuan : Unit * Dasar Hukum : -
* Konsep : Perdagangan * Kode SDSN : SD01390.00.00 * Definisi : Tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi. * Klasifikasi : Berdasarkan Kecamatan * Ukuran : Jumlah * Satuan : Unit * Dasar Hukum : - ## Visualisasi Data https://s.sumbawabaratkab.go.id/Diskoperindag12022
* Konsep : Pasar Rakyat * Kode SDSN : K01294 * Definisi : Tempat usaha yang ditata, dibangun, dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara, dan/atau Badan Usaha Milik Daerah dapat berupa toko, kios, los, dan tenda, yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat, atau Koperasi serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan proses jual beli barang melalui tawar-menawar. Pasar Rakyat juga didefinisikan sebagai suatu area tertentu tempat bertemunya pembeli dan penjual, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan proses jual beli berbagai jenis barang konsumsi melalui tawar menawar. * Klasifikasi : - * Ukuran : Jumlah * Satuan : Unit * Dasar Hukum : -
* Konsep : Pasar Rakyat * Kode SDSN : K01294 * Definisi : Tempat usaha yang ditata, dibangun, dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara, dan/atau Badan Usaha Milik Daerah dapat berupa toko, kios, los, dan tenda, yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat, atau Koperasi serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan proses jual beli barang melalui tawar-menawar. Pasar Rakyat juga didefinisikan sebagai suatu area tertentu tempat bertemunya pembeli dan penjual, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan proses jual beli berbagai jenis barang konsumsi melalui tawar menawar. * Klasifikasi : - * Ukuran : Jumlah * Satuan : Unit * Dasar Hukum : -
* Konsep : Koperasi * Kode SDSN : K00973 * Definisi : Koperasi merupakan Badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan * Klasifikasi : - * Ukuran : Jumlah * Satuan : Pembinaan * Dasar Hukum : -
* Konsep : Koperasi * Kode SDSN : K00973 * Definisi : Koperasi merupakan Badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan * Klasifikasi : - * Ukuran : Jumlah * Satuan : Orang * Dasar Hukum : -
* Konsep : Koperasi * Kode SDSN : K00973 * Definisi : Koperasi merupakan Badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan * Klasifikasi : - * Ukuran : Jumlah * Satuan : Orang * Dasar Hukum : -
* Konsep : Koperasi * Kode SDSN : K00973 * Definisi : Koperasi merupakan Badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan * Klasifikasi : - * Ukuran : Jumlah * Satuan : Orang * Dasar Hukum : -
* Konsep : Koperasi * Kode SDSN : SE00285.00.00 * Definisi : Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. * Klasifikasi : Berdasarkan Jenis Koperasi * Ukuran : Jumlah * Satuan : Unit * Dasar Hukum : -
* Konsep : Koperasi * Kode SDSN : K00973 * Definisi : Koperasi merupakan Badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan * Klasifikasi : '1: Koperasi Konsumen ; 2: Koperasi Produsen ; 3: Koperasi Pemasaran ; 4: Koperasi Jasa ; 5: Koperasi Simpan Pinjam/KPPS, 'Wilayah (kecamatan) * Ukuran : Jumlah dan Persentase * Satuan : Koperasi * Dasar Hukum : -