Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat

No description
* Konsep : - * Kode SDSN : - * Definisi : - * Klasifikasi : - * Ukuran : - * Satuan : - * Dasar Hukum : -
* Konsep : Telekomunikasi * Kode SDSN : SD01169.00.00 * Definisi : Telekomunikasi adalah Setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya. * Klasifikasi : Berdasarkan Kecamatan * Ukuran : Jumlah * Satuan : Unit * Dasar Hukum : -
* Konsep : Telekomunikasi; Menara telekomunikasi * Kode SDSN : - * Definisi Operasional : Jumlah menara telekomunikasi aktif (Base Transceiver Station/BTS) yang berfungsi sebagai infrastruktur pemancar dan penerima sinyal jaringan seluler di suatu kecamatan pada periode tertentu. * Klasifikasi : [32010026] Wilayah * Ukuran : Total * Satuan : Unit * Sumber Konsep *Telekomunikasi*: UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 1999 TENTANG TELEKOMUNIKASI; *Menara Telekomunikasi*: PERATURAN BERSAMA MENTERI DALAM NEGERI, MENTERI PEKERJAAN UMUM MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DAN KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL NOMOR : 18 TAHUN 2009 NOMOR : 0 7 /PRT/M/2009 NOMOR : 19/PER/M.KOMINFO/03/2009 NOMOR : 3 /P/2009 TENTANG PEDOMAN PEMBANGUNAN DAN PENGGUNAAN BERSAMA MENARA TELEKOMUNIKASI
* Konsep : Infrastruktur SPBE * Kode SDSN : - * Definisi Operasional : Persentase Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Sumbawa Barat yang menggunakan layanan komputasi awan (cloud pemerintah) sebagai infrastruktur resmi untuk penyimpanan data, hosting aplikasi, pengelolaan sistem informasi, atau layanan digital pemerintahan, dibandingkan dengan total OPD yang ada pada periode pengukuran. * Klasifikasi : Organisasi Perangkat Daerah * Ukuran : persentase * Satuan : persen * Sumber Konsep *Infrastruktur SPBE*: PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 95 TAHUN 2018 TENTANG SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
* Konsep : [K00371] Desa; [K00836] Kelurahan; [K00618] Internet; Jaringan telekomunikasi * Kode SDSN : 33310005 * Definisi Operasional : Banyaknya desa/kelurahan yang tercatat telah terjangkau sinyal internet seluler 4G pada periode tertentu. * Klasifikasi : [32010026] Wilayah * Ukuran : Total * Satuan : Desa/Kelurahan * Sumber Konsep *Jaringan Telekomunikasi*: UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 1999 TENTANG TELEKOMUNIKASI
* Konsep : Telekomunikasi * Kode SDSN : - * Definisi Operasional : Jumlah wilayah di dalam kecamatan yang telah memiliki cakupan jaringan seluler, tetapi kualitas sinyalnya di bawah ambang batas standar layanan yang layak, sehingga komunikasi suara sering terputus atau akses data sangat lambat. * Klasifikasi : [32010026] Wilayah * Ukuran : Total * Satuan : Desa; Koordinat * Sumber Konsep *Telekomunikasi*: UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 1999 TENTANG TELEKOMUNIKASI
* Konsep : Telekomunikasi * Kode SDSN : - * Definisi Operasional : Jumlah wilayah permukiman atau area layanan publik di dalam satu kecamatan yang tidak memperoleh sinyal layanan telekomunikasi seluler sama sekali (tidak ada cakupan jaringan suara maupun data dari seluruh operator) pada periode pengukuran tertentu. * Klasifikasi : [32010026] Wilayah * Ukuran : Total * Satuan : Desa; Koordinat * Sumber Konsep *Telekomunikasi*: UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 1999 TENTANG TELEKOMUNIKASI