Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat
TUGAS : Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan Daerah di bidang perencanaan pembangunan Daerah, penelitian pengembangan, dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah. FUNGSI : penyusunan kebijakan teknis perencanaan pembangunan dan penelitian dan pengembangan; pelaksanaan tugas dukungan bidang perencanaan pembangunan dan penelitian dan pengembangan; pembinaan teknis penyelenggaraan perencanaan pembangunan dan penelitian dan pengembangan; pembinaan, koordinasi, pengendalian dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan perencanaan pembangunan dan penelitian dan pengembangan; pelaksanaan administrasi/penatausahaan Badan; pembagian tugas koordinasi perencanaan pembangunan Bidang Ekonomi, Bidang Fisik Dan Prasarana, dan Bidang Sosial Budaya Dan Pemerintahan; pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis perencanaan pembangunan dan penelitian dan pengembangan; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
* Konsep : [K02323] Wilayah * Kode SDSN : K02323 * Definisi Operasional : Luas wilayah daratan setiap kecamatan dalam suatu daerah yang diukur berdasarkan batas administrasi yang berlaku dan dinyatakan dalam satuan luas tertentu (kilometer persegi) pada periode tertentu. * Klasifikasi : [32010026] Wilayah * Ukuran : Luas * Satuan : Kilometer Persegi
* Konsep : [K02323] Wilayah; [K00709] Kabupaten * Kode SDSN : - * Definisi Operasional : Perbandingan luas wilayah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dengan luas wilayah kabupaten/kota lainnya di Provinsi Nusa Tenggara Barat, dinyatakan dalam satuan luas pada periode tertentu berdasarkan batas administrasi yang berlaku. * Klasifikasi : [32010026] Wilayah * Ukuran : Luas * Satuan : Kilometer Persegi
* Konsep : [K02323] Wilayah; [K00709] Kabupaten * Kode SDSN : - * Definisi Operasional : Perbandingan ketinggian wilayah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) terhadap ketinggian wilayah kabupaten/kota lainnya di Provinsi Nusa Tenggara Barat, yang diukur berdasarkan ketinggian dari permukaan laut rata-rata (mean sea level) dan dinyatakan dalam satuan meter pada periode tertentu. * Klasifikasi : [32010026] Wilayah * Ukuran : Tinggi * Satuan : mdpl
* Konsep : [K02323] Wilayah; [K00788] Kecamatan * Kode SDSN : - * Definisi : Persentase luas wilayah suatu kecamatan terhadap total luas wilayah kabupaten, dihitung dari perbandingan antara luas wilayah kecamatan dengan luas wilayah kabupaten dalam satuan luas yang sama pada periode tertentu. * Klasifikasi : [32010026] Wilayah * Ukuran : Persentase * Satuan : Persen
* Konsep : [K00401] Dokumen Hukum * Kode SDSN : 10810014 * Definisi : Dasar hukum berupa peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan pembentukan kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Barat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. * Klasifikasi : - * Ukuran : - * Satuan : -
* Konsep : Penanggulangan kemiskinan * Kode SDSN : - * Definisi Operasional : Organisasi Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. * Klasifikasi : Organisasi Perangkat Daerah (OPD) * Ukuran : - * Satuan : - * Sumber Definisi Penanggulangan kemiskinan : PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 166 TAHUN 2014 TENTANG PROGRAM PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN
* Konsep : [K00709] Kabupaten * Kode SDSN : - * Definisi Operasional : Perbandingan panjang lintasan perjalanan dari pusat pemerintahan masing-masing kabupaten/kota (ibukota kabupaten/ kota) menuju pusat pemerintahan Provinsi Nusa Tenggara Barat (ibukota provinsi) yang diukur berdasarkan jalur transportasi utama yang biasa digunakan. * Klasifikasi : [32010026] Wilayah * Ukuran : Jarak * Satuan : Kilometer
* Konsep : [K02323] Wilayah; [K00788] Kecamatan * Kode SDSN : - * Definisi Operasional : Panjang lintasan terpendek yang harus ditempuh dari pusat pemerintahan kecamatan (ibukota kecamatan) menuju pusat pemerintahan kabupaten (ibukota kabupaten) yang diukur berdasarkan jalur transportasi yang biasa digunakan (terutama melalui jaringan jalan) dalam satuan kilometer. * Klasifikasi : [32010026] Wilayah * Ukuran : Jarak * Satuan : Kilometer
* Konsep : [K02323] Wilayah * Kode SDSN : - * Definisi Operasional : Ketinggian wilayah setiap kecamatan yang diukur dari permukaan laut rata-rata (mean sea level) berdasarkan titik atau nilai rata-rata ketinggian wilayah administrasi kecamatan, dinyatakan dalam satuan meter pada periode tertentu. * Klasifikasi : [32010026] Wilayah * Ukuran : Tinggi * Satuan : mdpl
* Konsep : Pulau * Kode SDSN : - * Definisi Operasional : Banyaknya pulau yang berada dalam wilayah administrasi masing-masing kecamatan pada suatu daerah dalam periode tertentu, baik pulau berpenghuni maupun tidak berpenghuni yang secara administratif termasuk ke dalam kecamatan tersebut. * Klasifikasi : [32010026] Wilayah * Ukuran : Total * Satuan : Pulau * Sumber Definisi Pulau : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2014. Rujukan pasal: Pasal 1 angka 3