Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat
TUGAS : Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan Daerah di bidang perencanaan pembangunan Daerah, penelitian pengembangan, dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah. FUNGSI : penyusunan kebijakan teknis perencanaan pembangunan dan penelitian dan pengembangan; pelaksanaan tugas dukungan bidang perencanaan pembangunan dan penelitian dan pengembangan; pembinaan teknis penyelenggaraan perencanaan pembangunan dan penelitian dan pengembangan; pembinaan, koordinasi, pengendalian dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan perencanaan pembangunan dan penelitian dan pengembangan; pelaksanaan administrasi/penatausahaan Badan; pembagian tugas koordinasi perencanaan pembangunan Bidang Ekonomi, Bidang Fisik Dan Prasarana, dan Bidang Sosial Budaya Dan Pemerintahan; pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis perencanaan pembangunan dan penelitian dan pengembangan; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
* Konsep : Dokumen Hukum * Kode SDSN : 10810014 * Definisi : Banyaknya produk hukum yang berupa peraturan perundang-undangan atau produk hukum selain peraturan perundang-undangan yang meliputi namun tidak terbatas pada putusan pengadilan, yurisprudensi, monografi hukum, artikel majalah hukum, buku hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum, naskah akademis, dan rancangan peraturan perundang-undangan. * Klasifikasi : - * Ukuran : - * Satuan : - * Dasar Hukum : -
* Konsep : Wilayah * Kode SDSN : K02323 * Definisi : Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional. * Klasifikasi : Berdasarkan Kecamatan * Ukuran : Tinggi * Satuan : mdpl * Dasar Hukum : UU No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
* Konsep : Wilayah * Kode SDSN : K02323 * Definisi : Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional. * Klasifikasi : Berdasarkan Kecamatan * Ukuran : Luas; Persentase * Satuan : Kilometer Persegi * Dasar Hukum : UU No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
* Konsep : Wilayah * Kode SDSN : K02323 * Definisi : Ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional. * Klasifikasi : Berdasarkan Kecamatan * Ukuran : Luas * Satuan : Kilometer Persegi * Dasar Hukum : UU No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
* Konsep : Standar Pelayanan Minimal (SPM) * Kode SDSN : K02043 * Definisi : Tolak ukur kinerja pelayanan unit pelayanan terpadu dalam memberikan pelayanan penanganan laporan/pengaduan, pelayanan kesehatan, rehabilitasi sosial, penegakan dan bantuan hukum, serta pemulangan dan reintegrasi sosial bagi perempuan dan anak korban kekerasan. * Klasifikasi : 6 Bidang SPM * Ukuran : Persentase * Satuan : Persen * Dasar Hukum : -
* Konsep : - * Kode SDSN : - * Definisi : - * Klasifikasi :- * Ukuran : - * Satuan : - * Dasar Hukum :-
* Konsep : Pulau * Kode SDSN : - * Definisi : Pulau adalah daerah daratan yang terbentuk secara alamiah dikelilingi oleh air dan yang berada di atas permukaan air pada waktu air pasang. * Klasifikasi : Berdasarkan Kecamatan * Ukuran : Jumlah * Satuan : Buah * Dasar Hukum : UU No. 6 Tahun 1996 Tentang Perairan Indonesia
* Konsep : Kabupaten * Kode SDSN : SD00607.00.00 * Definisi : Bagian wilayah daerah provinsi yang dipimpin oleh Bupati/Walikota. * Klasifikasi : Berdasarkan Kabupaten / Kota * Ukuran : Jarak * Satuan : Km * Dasar Hukum : -
* Konsep : Kabupaten * Kode SDSN : SD00607.00.00 * Definisi : Bagian wilayah daerah provinsi yang dipimpin oleh Bupati/Walikota. * Klasifikasi : Berdasarkan Kabupaten / Kota * Ukuran : Tinggi * Satuan : mdpl * Dasar Hukum : -
* Konsep : Kabupaten * Kode SDSN : SD00607.00.00 * Definisi : Bagian wilayah daerah provinsi yang dipimpin oleh Bupati/Walikota. * Klasifikasi : Berdasarkan Kabupaten / Kota * Ukuran : Luas * Satuan : Kilometer Persegi * Dasar Hukum : -