Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sumbawa Barat
Packages: 0Created: 2 tahun yang lalu
TUGAS : Melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang pengelolaan keuangan daerah yang menjadi kewenangan daerah. FUNGSI : penyusunan kebijakan teknis bidang pengelolaan keuangan daerah: pelaksanaan dukungan teknis bidang pengelolaan keuangan daerah; pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang pengelolaan keuangan daerah; pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah bidang pengelolaan keuangan daerah; pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya.