Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat

No description
* Konsep : Pendapatan Daerah * Kode SDSN : K01454 * Definisi : Penerimaan oleh bendahara umum daerah atau oleh entitas pemerintah lainnya yang menambah saldo anggaran lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah. * Klasifikasi : - * Ukuran : Jumlah * Satuan : rupiah * Dasar Hukum : -
* Konsep : Pajak * Kode SDSN : 25010022 * Definisi : Kontribusi wajib kepada daerah otonom yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. * Klasifikasi : - * Ukuran : Jumlah * Satuan : Persen * Dasar Hukum : - ## Visualisasi Data https://s.sumbawabaratkab.go.id/Bapenda22022-Barss
* Konsep : Pendapatan Daerah * Kode SDSN : 25010023 * Definisi : Jumlah penerimaan oleh bendahara umum daerah atau oleh entitas pemerintah lainnya yang menambah saldo anggaran dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah. * Klasifikasi : - * Ukuran : Jumlah * Satuan : persen * Dasar Hukum : - ## Visualisasi Data https://s.sumbawabaratkab.go.id/Bapenda72022-Bars
* Konsep : Pajak Daerah * Kode SDSN : 25010022 * Definisi : Kontribusi wajib kepada daerah otonom yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. * Klasifikasi : Berdasarkan pendapatan daerah * Ukuran : Jumlah * Satuan : Rupiah * Dasar Hukum : - ## Visualisasi Data https://s.sumbawabaratkab.go.id/Bapenda32022-Bars
* Konsep : Pajak Daerah * Kode SDSN : 25010022 * Definisi : Kontribusi wajib kepada daerah otonom yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. * Klasifikasi : Berdasarkan pendapatan daerah * Ukuran : Jumlah * Satuan : Rupiah * Dasar Hukum : - ## Visualisasi Data https://s.sumbawabaratkab.go.id/Bapenda32022-Bars
* Konsep : Pajak Daerah * Kode SDSN : 25010022 * Definisi : Kontribusi wajib kepada daerah otonom yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. * Klasifikasi : Berdasarkan pendapatan daerah * Ukuran : Jumlah * Satuan : Rupiah * Dasar Hukum : - ## Visualisasi Data https://s.sumbawabaratkab.go.id/Bapenda32022-Bars
* Konsep : Pajak Daerah * Kode SDSN : 25010022 * Definisi : Kontribusi wajib kepada daerah otonom yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. * Klasifikasi : Berdasarkan pendapatan daerah * Ukuran : Jumlah * Satuan : Rupiah * Dasar Hukum : - ## Visualisasi Data https://s.sumbawabaratkab.go.id/Bapenda32022-Bars
* Konsep : Wajib Pajak * Kode SDSN : 25010022 * Definisi : Kontribusi wajib kepada daerah otonom yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. * Klasifikasi : Berdasarkan pendapatan daerah * Ukuran : Jumlah * Satuan : Rupiah * Dasar Hukum : - ## Visualisasi Data https://s.sumbawabaratkab.go.id/Bapenda82022-Bars
* Konsep : Penerimaan Perpajakan Pemerintah Daerah * Kode SDSN : K01498 * Definisi : Kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat * Klasifikasi : - * Ukuran : Jumlah * Satuan : Rupiah * Dasar Hukum : -
* Konsep : Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan * Kode SDSN : K00511 * Definisi : Pendapatan yang berasal dari bagian laba yang dibagikan kepada Pemerintah Daerah (dividen) atas penyertaan modal pada BUMN dan BUMD. * Klasifikasi : - * Ukuran : Jumlah * Satuan : persen * Dasar Hukum : - ## Visualisasi Data https://s.sumbawabaratkab.go.id/Bapenda22022-Barss